SP PLN Sambut Baik Putusan MK perihal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN dengan Inisiatif Kemakmuran Nasional (Gekanas) tidaklah dapat diterima, kami tetap saja menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang dimaksud konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga mengupayakan sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 lantaran merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN dan juga Gekanas terlibat di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan lalu RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk terlibat di mengeksplorasi RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang dijalankan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan serta tak mengikat sepanjang tiada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional juga ditetapkan oleh pemerintahan Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian tidak ada miliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang dimaksud bekerja dalam bidang energi yang dimaksud merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas merekan dikarenakan perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga peluang diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai memproduksi bisnis penyediaan listrik tak lagi dalam bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai keperluan dasar. Karena itu, mereka memohonkan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






