Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memverifikasi keberlangsungan bisnis Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi tambahan lanjut dengan pemerintahan dan juga kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, lalu lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, hari terakhir pekan (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang mana dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta warga luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di tempat Indonesia yang dimaksud sudah pernah memberikan sumbangan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja juga perkembangan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja mirip yang baik antar semua pihak akan dapat memperkuat keberlanjutan bidang usaha Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang dimaksud cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohonkan BNI sebagai kreditur masih bersatu pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatian terhadap sektor tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern masih terjaga juga juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk mengatur para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di tempat kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di area sektor tekstil. Untuk itu, pemerintah menghasilkan kebijakan sebagai insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit pada perbankan.






