Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, ukuran impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang digunakan mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah semata-mata berasal dari Australia kemudian Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu sebab pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia kemudian Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, dalam mana hasil susu merekan tidak ada dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, disertai dengan aksi sama pada Boyolali pada 8 November 2024, yang tersebut mencakup mengkritik dengan aksi mandi susu di area tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi mengkritik tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan juga pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan bidang untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sejenis pernah ada namun dicabut melawan saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, orang peternak juga pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal cuma akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa bidang masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih tinggi dari 26 tahun, peternak bukan pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang mana berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% sekarang ini hanya saja sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu sanggup tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang tersebut memungkinkan sektor tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap saja terserap.






