KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Data Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk umum pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang digunakan diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Kota Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri mengungkapkan langkah yang dimaksud menunjukkan bahwa KIP gagal mengamati urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang mana dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya bisa saja mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang tidaklah ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga sudah pernah sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan usaha juga berdampak terhadap kerugiannya jikalau perkara ini dibuka untuk publik. Hal ini tidaklah sebanding dengan dampak kebugaran yang tersebut dirasakan penduduk sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai perekonomian sebuah bisnis, teristimewa energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tak sebanding dengan biaya kebugaran atau pencemaran lingkungan yang digunakan ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding oleh sebab itu keterbukaan informasi yang dimaksud ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin telah dilakukan dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun pasca sanksi dijatuhkan, warga terdampak maupun organisasi komunitas lokal yang tersebut memantau pelaksanaan sanksi bukan mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang tersebut berlangsung serta kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, mengemukakan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang digunakan berdampak pada keseimbangan lalu lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi akibat pencemaran udara yang tersebut menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, dan juga lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin terhadap masyarakat sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang tersebut signifikan terhadap rakyat setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang dimaksud dilepaskan sangat membahayakan kesejahteraan rakyat setempat. Sehingga, tidak sekadar memohonkan pertanggungjawaban menghadapi kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding






