Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan juga praktik dumping baja ekonomis dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar dalam Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif lalu kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang digunakan diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika pangsa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja pada Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja terjangkau ke pada negeri, yang berpotensi merusak kekuatan sektor baja nasional. Hambatan yang mana dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari bursa yang tersebut “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatat pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan jumlah jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan lalu persaingan tarif menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang mana sudah berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang tersebut terus mengalami perkembangan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami pertumbuhan serta mencapai target yang digunakan dicanangkan di dalam tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar dalam Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan sektor nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang seimbang antara proteksi bidang baja nasional kemudian peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tepat, Krakatau Steel dapat masih menjadi pemain utama di bidang baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan pengamanan yang dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang amat kritis atau ancaman kerugian serius (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang digunakan dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






