Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah terjadi menetapkan Nanang Gimbal sebagai dituduh pada persoalan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilaksanakan setelahnya penangkapan Nanang oleh kelompok gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terperiksa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang pada Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas langkah kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat lalu atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ada terperiksa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, juga atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di tempat rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dijalankan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Daerah Bekasi berkat kerja serupa polisi lalu informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja identik kemudian informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya di tempat rumah,” lanjutnya.






