Nasional

Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025. Total hari libur kemudian cuti bersatu pada tahun depan sebanyak 27 hari.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah dilakukan ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang digunakan diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah terjadi dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025 pada Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).

Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi penduduk sektor sektor ekonomi juga sektor swasta di beraktivitas kemudian rujukan kementerian dan juga lembaga di perencanaan inisiatif kerja (proker) di 2025.

Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

“Pemerintah memutuskan hari libur nasional serta cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.

Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional kemudian cuti dengan tahun 2025.

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang dimaksud lain agar dapat merancang aktivitasnya dalam 2025 juga sebagai rujukan di menentukan inisiatif kerja selama setahun.

Related Articles

Back to top button