KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dijalankan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada acara Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di tempat Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dimaksud dijadikan dasar penetapan terdakwa Hasto itu bukan cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, lalu kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tak cukup. Karena kalau dia sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka itu hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon sudah pernah hadir di area PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa jadi hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu dapat mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan bukan datang.
“Ketika KPK tidaklah hadir kemudian terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tiada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka itu datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tidak ada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda akibat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tak hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Selasa (21/1/2025).






