Revisi UU Tipikor di area Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi pada negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 dan juga Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut tak berkepastian hukum bahkan terjadi dalam Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur aktivitas pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan juga actus reus di dalam satu sisi serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam sisi lain yang tersebut berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang mana independen ditempatkan pada rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis kemudian pemicu keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas lalu wewenangnya sekalipun sudah ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidaklah dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK dalam bawah rumpun kekuasaan eksekutif di tempat satu sisi lalu penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang digunakan mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada permasalahan pertama sampai dengan ketiga di dalam menghadapi sudah pernah terbukti banyak perkara korupsi yang mana sudah pernah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap saja diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian kemudian keadilan dari perkaranya yang dimaksud telah lama mencederai pengamanan hak asasi dituduh kemudian terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tidak ada berhasil secara efektif dan juga optimal penegakan hukum pada pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah berjauhan menyimpang dari maksud kemudian tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai lalu memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, kemudian misi dalam balik eksistensi UU Tipikor lalu perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, dan juga tidaklah memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang dimaksud justru tidak ada mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal kemudian kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang mana sudah pernah diajarkan sejak semester tiga di dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang digunakan sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang dimaksud sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang dimaksud memperoleh pelatihan kemudian institusi belajar khusus mengenai hambatan juga seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang digunakan terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang digunakan nyata lalu kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah lama mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang digunakan juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang digunakan menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa dan juga mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang dimaksud tiada disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang digunakan menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang digunakan bukan jujur kemudian adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang dimaksud sejatinya tidaklah bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik serta perampasan harta kekayaannya yang mana justru berasal dari penghasilan yang digunakan sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang digunakan berasal dari kejahatan/korupsi dan juga mana yang digunakan tidak berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah dilakukan bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang dimaksud diperoleh secara sah, apalagi sudah pernah terjadi lebih tinggi dari lima tahun yang mana lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikarenakan juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang digunakan sah dari lebih banyak dari 400 pejabat negara yang mana tergabung di pemerintahan yang mana wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap KPK.






