Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang mana akan menambah lahan sawit tidak ada masuk pada kategori deforestasi jikalau menggunakan hutan negara yang tersebut terdegradasi atau hutan yang tersebut tidak ada berhutan. Syaratnya, hutan yang mana rusak yang dimaksud belaka 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan flora unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan juga lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem investasi sawit nanti tetap memperlihatkan memperhatikan komposisi untuk flora hutan sanggup disebut reforestasi.
“Dari bukan berhutan, tidaklah bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen vegetasi hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tak ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah vegetasi kepala sawit. Dalam pidatonya, di area Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga mampu mengeluarkan oksigen serta mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk menjamin kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidaklah seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tumbuhan yang mana multi manfaat. ‘’Saya juga tidak ada setuju kalau hutan yang digunakan rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang tersebut rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah total hutan yang dimaksud tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang tersebut nganggur juga tak terpantau justru mampu membahayakan lantaran seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang digunakan terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang mana tak terkelola. Hutan yang mana dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang digunakan tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi bukan berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah kemudian lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






