Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pengumuman di area Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada hanya sekali menyebabkan sengketa pemilu, tetapi juga mengakibatkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang tersebut dapat mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya lantaran bisa saja berdampak buruk di dalam masyarakat, yang mana dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya bisa jadi jadi sengketa Pemilu, itu kerap memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di dalam kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mana mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang mana menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang dimaksud kufur atau haram. Narasi semacam ini bukan hanya sekali merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa jadi memecah belah publik yang digunakan sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






