Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana penyelenggaraan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di tempat Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa saja menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu oleh sebab itu asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, dan juga setelahnya dilihat ada yang mana kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara pribadi jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa mengajukan permohonan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas dominus litis tidak ada perlu digunakan lantaran dapat menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik juga mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian terpencil lebih besar baik juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang digunakan diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Mingguan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






