Ekonomi

Pembangunan Perumahan di tempat RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di tempat Indonesia bukanlah semata-mata akibat biaya hunian yang digunakan semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi umum .Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini sejumlah kawasan perumahan yang tersebut tiada memiliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.

Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidak ada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan penyelenggaraan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .

“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah banyak yang mana hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap saja ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).

Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan serta Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban perkembangan perumahan kemudian permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.

Ketergantungan masyarakat terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, di dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya sekali tersisa 2%, sedangkan mobil 23% serta kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.

Tidak ada sinkronisasi antara merancang kawasan perumahan dan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Publik Diajak Beralih ke Angkutan Publik

“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan pemakaian pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk menegaskan target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.

“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi pada Jakarta,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button