Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang mana tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam menghadapi laut yang dimaksud berada di area Kota Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang dimaksud terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang tersebut diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik juga telah lama masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Lingkup Tanah (NIB) yang digunakan seharusnya tidak ada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di tempat darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut di area darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang tersebut terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang dimaksud terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan perkara ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang digunakan sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohon pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih besar dari lima tahun, kami tak sanggup membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






