Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang dimaksud kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala wilayah ( pilkada ). Pihak yang digunakan akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum merekan akan kalap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan sebagian gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa jadi dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan gubernur 2024 di area Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners kemudian Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang mana kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, juga masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pengurus pilpres selaku termohon harus bersikap tenang serta teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang dimaksud diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan di tempat situ. Misalnya, ada hanya persidangan untuk area X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang tersebut menangani beberapa perkara belaka copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan lantaran ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan juga pendapat yang tersebut sebenarnya tidaklah terkait. Langsung hanya ke pokok persoalan, Sehingga, hakim mampu lebih tinggi mudah memahami masalahnya serta secara langsung menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.






