Layanan Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Pengaruh Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dimaksud dilaksanakan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersatu Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk-produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang tidaklah belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan peluang penerimaan pajak juga menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang mana berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan juga metode distribusi yang dimaksud semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap hasil palsu sebagai tantangan yang mana bukan sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan lalu pangsa tradisional rutin kali menjadi jalur utama masuknya item ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui jaringan e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran komoditas palsu/ilegal melalui jalur distribusi sistem e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap sektor ekonomi nasional. Fakta dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kemudian Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu bukan hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat perubahan dan juga kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu serta menegakkan proteksi Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






