Hasil pemilihan gubernur Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Observer Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang mana teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang digunakan menilai beberapa jumlah proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang dimaksud terpilih harusnya tak memenuhi ketentuan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 hitungan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang dimaksud tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang dimaksud mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan progresif di pemilihan kepala daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, pada UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tak diperkenankan untuk forward sebagai calon gubernur atau duta gubernur. Itulah yang dimaksud awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang dimaksud kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan pada Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang digunakan paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi kemudian pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.






