Ekonomi

PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos dan juga Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN jadi 12% di tempat tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat meninjau penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tak semua barang atau jasa terkena pajak serta hasil akhir pajaknya.

“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).

Hal pertama yang dimaksud harus diperhatikan warga adalah tidak ada semua barang serta jasa terkena PPN.

DJP menegaskan, barang juga jasa yang dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang keinginan pokok sebagai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat berbagai tiada terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Terampil (PIP) dan juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.

Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap penduduk melalui sosialisasi dan juga edukasi juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang digunakan nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.

“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat pada menyejahterakan publik antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Cerdas (PIP) juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan juga subsidi pupuk,” pungkasnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di area media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Related Articles

Back to top button