PPN Naik Jadi 12% di dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang digunakan Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang tersebut pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang mana terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang dimaksud berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang kemudian jasa yang digunakan tak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tersebut tidaklah termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang digunakan diadakan oleh pekerja seni kemudian hiburan, yang dimaksud merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bidang pajak wilayah serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang digunakan mencakup penyewaan kamar atau ruangan di dalam hotel, yang digunakan juga merupakan objek pajak wilayah dan juga retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang digunakan merupakan objek pajak wilayah serta retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang digunakan disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana cuma dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang digunakan berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang mana juga merupakan objek pajak wilayah juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.






