Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel dalam Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda kerap melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa saja dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang tersebut mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin berbagai poin yang digunakan “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM mampu dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran lalu besaran poin yang harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak ada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di area Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih besar tertib kemudian disiplin.
– Kurangi nomor kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih tinggi aman serta nyaman.
Data juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di area Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






