Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan tindakan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di area tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada ada alasan petinggi dalam kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang mana terlibat.
“Saya tidaklah mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak ada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang mana terlibat harus diproses hukum, dan juga pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menyokong penyelesaian persoalan hukum ini diadakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan insiden penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita mengupayakan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang mana setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengumumkan hukuman yang digunakan pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidaklah hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan cuma mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang digunakan menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






