Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di tempat Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga saat ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengoleksi bahan-bahan yang digunakan dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak belaka HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki komponen baik yang akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang mana akan kita jelaskan,” kata Hasto di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK berada dalam menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang digunakan didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengakumulasi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang tersebut bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang dimaksud mau kita tanyakan keterangan apa yang tersebut mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang digunakan didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang mana dimiliki KPK, lanjut beliau bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak meskipun memang sebenarnya kalau terdakwa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi masih kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang digunakan kita miliki. Sehingga yang mana bersangkutan itu tak bisa jadi lagi mengelak bagaimanapun juga ya kalau mengelak ya silakan cuma seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terperiksa di dua perkara. Yang pertama, terperiksa perkara dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai dituduh perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang digunakan telah terjadi menyandang status buron.






