Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

JAKARTA – Kimberly Ryder juga Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat sudah pernah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan juga Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden serta Aisya di tempat di Pengasuhan Penggugat (Kim) kemudian memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah pada talak tiga. Selain perceraian, kesulitan rumah tangga dia juga sempat berujung ke jalur hukum oleh sebab itu Kim melaporkan Edward berhadapan dengan tuduhan penggelapan mobil di dalam Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI dikarenakan dugaan kekerasan pada anak yang mana dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan tindakan KDRT yang mana didapatnya selama menikah. Komunikasi mereka itu pun tidaklah terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






