Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang juga jasa dalam lingkungan otoritas Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tak mempunyai keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut. Dia menambahkan, perkara yang dimaksud masih tahap awal dan juga perlu pembuktian lebih banyak lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tidaklah berada di area lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang dimaksud mampu mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi perkara yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak ada memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang dimaksud sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan kemudian belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa perkara yang dimaksud murni perkara dugaan perbuatan pidana korupsi yang tersebut melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, tindakan hukum itu tiada ada sangkut-pautnya dengan bidang usaha atau kegiatan bisnis yang dimiliki Haji Isam.
Dia memohonkan untuk tidaklah mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara perkara yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang tersebut sedang berjalan kemudian membantu penuh langkah-langkah KPK pada menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional serta berdasarkan bukti yang dimaksud ada.
“Dan kami sepenuhnya menyokong upaya penegakan hukum yang digunakan transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, perkara ini mirip sekali tidaklah melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam bukan mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan tindakan hukum ini,” pungkasnya.






