Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang lantaran berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang mana selama ini dibangun oleh produsen dalam bidang tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang tercipta melalui merek, logo, dan juga identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang mana sudah pernah dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga beratus-ratus tahun untuk mendirikan kekuatan dan juga reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas hasil yang tersebut satu dengan yang dimaksud lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok mampu menghurangi hak merek untuk mendapatkan informasi yang mana jelas mengenai kualitas lalu reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidaklah akan tahu merek mana yang digunakan telah lama terbukti memberikan kualitas yang tinggi dan juga mana yang mana hanya saja merupakan produk-produk abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di tempat pasar. Di mana item diskon kemudian berisiko tinggi mungkin saja lebih banyak mudah diterima dikarenakan tidaklah ada pembeda yang tersebut jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini mampu merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang tersebut telah dilakukan digelontorkan untuk merancang merek lalu reputasi bisa saja hangus pada sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang tersebut dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang disebutkan juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa saja meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi tukang jualan kecil yang bergantung pada pelanggan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau tidak mahal yang digunakan bukan terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang digunakan biasa berjualan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, akibat konsumen mungkin saja lebih lanjut memilih barang hemat tanpa merek yang dimaksud beredar dalam lingkungan ekonomi gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang dimaksud akan disahkan dan juga mengkaji lebih banyak pada dampak yang tersebut akan ditimbulkan. Dia menilai dampak sektor ekonomi juga sosial yang mana ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tiada merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






