JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang dimaksud terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Daerah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang digunakan tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan juga warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang mana berazam terhadap kepercayaan serta kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan juga asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui serta membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di menggalang pemeliharaan terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman serta kepercayaan terhadap seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menimbulkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga lalu mencemari tanah pada perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bidang usaha warga yang mempunyai perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kerugian untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






