Klarifikasi Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” serta “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) membuka pengumuman masalah barang minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, juga “Wine” yang mana mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang digunakan terbentuk dalam media sosial ketika ini adalah terkait nama komoditas yang tersebut digunakan.
Kepala Pusat Registrasi lalu Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk-produk yang dimaksud sudah pernah melalui tahapan sertifikasi halal lalu mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang tersebut berlaku.
“Masyarakat tidak ada wajib ragu bahwa hasil yang dimaksud sudah bersertifikat halal terjamin kehalalannya dikarenakan telah terjadi melalui serangkaian sertifikasi halal juga mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Layanan Halal sesuai mekanisme yang mana berlaku.” kata Mamat, disitir dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan hasil halal sebetulnya sudah ada diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Nama, Bentuk lalu Kemasan Barang yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang disebutkan menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak ada dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jikalau nama barang bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang tersebut berlaku di dalam masyarakat.
Menurutnya, memang sebenarnya ada sebagian barang yang tersebut mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Sistem Halal sebab adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 komoditas dengan label “wine” telah dilakukan mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 komoditas lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk-produk yang disebut “beer,” 8 barang mendapatkan sertifikat halal dari MUI kemudian 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, komoditas yang bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI sudah melalui pemeriksaan lalu pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya sekali terkait dengan penamaan produk, bukanlah pada kehalalan material atau tahapan produksinya.
“Perlu kami ungkapkan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang disebutkan yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah barang yang mana telah lama melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah keseluruhan terbanyak berasal dari LPH LPPOM banyaknya 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat mengutarakan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan barang pada rute sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas masalah diperbolehkan atau tidaknya pemakaian nama-nama itu saja, tetapi tidaklah terkait dengan aspek kehalalan zat lalu prosesnya yang mana memang benar telah terjadi dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal






