Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – eksekutif memberlakukan kebijakan baru yang tersebut menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli pada pengecer, serta tidaklah lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan segera mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga mengurangi penimbunan.
“Kami tidaklah akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang digunakan dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang tersebut akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah bersatu aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk warga untuk tetap memperlihatkan tenang serta menjamin distribusi segera kembali normal. Komunitas juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tinggi tepat sasaran, serta dapat dinikmati oleh penduduk yang dimaksud benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meyakinkan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan,” katanya.






