Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar rakyat tiada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai sanggup meredakan perasaan khawatir warga terhadap kualitas material bakar minyak (BBM) terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalamimpor materi bakar oleh anak usaha Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa rakyat tak perlu khawatir terhadap hasil BBM Pertamina ini dapat dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun bukan meragukan kualitasBBMyang ketika ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus bisa jadi dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah meyakini bahwa komoditas BBM Pertamina sesuai standar yang tersebut berlaku setelahnya dilaksanakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang tersebut berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang dimaksud menurutnya juga menjadi bukti perhatian terhadap BUMN untuk tetap saja menjalankan perannya memenuhi keperluan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara menghadapi penyelewengan impor BBM yang mana akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu mampu menyebabkan penduduk bukan terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di dalam awal munculnya persoalan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang tersebut timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di dalam sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar bukan memunculkan dampak yang mana dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






