Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan sekarang ini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, pemerintahan Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk berhadapan dengan Impor Peralatan juga Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan juga menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang dimaksud relevan terhadap perkembangan teknologi kemudian keinginan ketika ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek sarana yang tersebut sebelumnya hanya saja mencakup peralatan lalu substansi untuk pengolahan limbah, sekarang ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek prasarana mencakup badan usaha berbadan hukum yang digunakan berdiri di tempat Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mengupayakan upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan pembaharuan signifikan pada proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang digunakan sebelumnya dijalankan manual, sekarang dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan pada kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan juga lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak belaka dari luar tempat pabean, tetapi impor pada masa kini bisa jadi diadakan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai masih menegaskan pengawasan terhadap pemakaian prasarana ini terjaga. Pengawasan dilaksanakan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.






