Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.
Fernando berpendapat, apabila asas dominus litis dimasukkan pada RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di area jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan lalu keinginan jaksa.
“Selama ini sudah ada diatur pada KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi di penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih banyak rinci serta jelas mengenai koordinasi antara polisi lalu jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP lantaran ada tumpang tindih kewenangan yang mana dimiliki oleh jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, semata-mata butuh pembenahan lalu pengaturan tambahan jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.






