Penerapan Diminus Litis di area RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati oleh sebab itu bisa saja menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tak perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jarak jauh lebih tinggi baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidaklah perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang mana diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas diminus litis tidaklah perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok lalu fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemakaian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan miliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang mana selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian serta masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






