Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di tempat Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di tempat ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi lalu Digital Meutya Hafid sudah pernah meminta-minta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, serta pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia pada ruang digital tolong dijalankan secara baik kemudian tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seseorang laki-laki berinisial RYS (29) yang tersebut memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki juga menyimpan hasil pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap pada kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan sebagian barang bukti terkait tindakan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik dalam bentuk gambar, dalam bentuk video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang mana diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak di area bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak pada bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






