Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di dalam perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pelanggan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan kemudian penyidikan,” ujar Mahfud di video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang dimaksud diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang tersebut dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa jadi tetap saja dijadikan bukti di dalam persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang sanggup pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu sanggup jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang mana diadakan TNI AL sebagai pihak yang mana memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.
“Pembongkaran itu telah benar, sebab memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.






