Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran pada Australia

JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, pencabutan produk-produk mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya oleh sebab itu tiada mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Terwujud Makmur mengakses ucapan untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang digunakan diproduksi oleh Perseroan pada Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang dimaksud telah lama ditentukan oleh Badan POM RI lalu juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Sistem mi instan Perseroan telah terjadi mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di tempat sarana produksi yang tersebut tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa memverifikasi bahwa barang yang tersebut dikirim ke luar negeri secara resmi sudah mematuhi peraturan kemudian ketentuan yang berlaku di dalam negara tujuan dimana barang dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang digunakan diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang digunakan hanya saja ditujukan untuk dijual serta didistribusikan pada bursa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI kemudian telah lama mencantumkan unsur allergen pada zat unsur dengan tulisan yang tersebut dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa komoditas Indomie yang digunakan ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan komoditas ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang dijalankan oleh importir, yang mana bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tersebut tertera pada kemasan produk-produk yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang digunakan dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia ditulis “Export Product” dan juga menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman isi allergen sebagaimana yang mana disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh item mi instan Perseroan yang mana diekspor ke mancanegara secara resmi ke Australia tetap memperlihatkan dapat dipasarkan dan juga didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada evakuasi atau penangkapan barang oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Terwujud Makmur di keterangannya.






