Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang dimaksud wajib diadakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga, dan juga plat berwarna ikterus atau hitam.
Dalam aturan yang tersebut berlaku di area Indonesia, uji KIR bertujuan untuk meyakinkan bahwa kendaraan yang mana beroperasi dalam jalan raya sudah pernah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang digunakan sudah pernah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah dilakukan diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, kemudian diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang dimaksud diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang mana masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa hanya yang dimaksud harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang tersebut diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang lalu kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang digunakan mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum serta niaga. Berikut ini beberapa faedah penting bagi kendaraan yang dimaksud melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang digunakan terjaga kondisinya akan menghasilkan perjalanan lebih besar nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kebugaran kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh oleh sebab itu itu, apabila kendaraan yang digunakan bukan mengikuti uji KIR, sanggup jadi jenis kendaraan yang dimaksud pada kondisi tiada baik kemudian dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang dimaksud wajib pada patuhi teristimewa pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang disebutkan layak untuk beroperasi di tempat jalan raya. Dengan uji KIR, akan melakukan konfirmasi bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan juga mengurangi terjadinya kesalahan teknis dalam jalan raya.
Baca juga: Persyaratan kemudian rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan






