Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 dalam DKI Jakarta

JAKARTA – DPR RI serta pemerintah setuju pelantikan kepala tempat diselenggarakan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa juga hasil putusan dismissal di area Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, juga DKPP dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat dengan Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengatakan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi berhadapan dengan dasar kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas berhadapan dengan berbagai dinamika yang digunakan mungkin saja semata terjadi pada depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di dalam Ibu Pusat Kota Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Pusat Kota Nusantara, sebelum ada perpres juga keppres yang dimaksud menetapkan bahwa IKN Nusantara itu sudah pernah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran lalu fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin penyelenggaraan pelantikan kepala tempat dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala wilayah terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah menghasilkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menyebabkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.






