Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian serta harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang dimaksud terlalu luas di proses penyidikan kemudian dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tiada pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan sanggup mengakibatkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di tempat Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Orang lalu Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, juga para partisipan yang mana berasal dari kalangan akademisi, advokat, juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang mana sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang tersebut harus diperhatikan di RUU KUHAP yang dimaksud ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik di KUHAP, kemudian penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang digunakan dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menyebabkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah pribadi kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini sedang berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini pada Kota Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dimaksud ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada pada wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga dalam Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di tempat Kompleks Pergudangan Harmoni, pada Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, juga di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, juga 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, diadakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang dimaksud masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






