Pakar Anggap KUHAP yang dimaksud Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang digunakan menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidaklah mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang tersebut diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tidak ada tercapai apa yang dimaksud diharapkan oleh sebab itu terganggunya sinkronisasi dan juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini hanya saja contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tak akan tahu lantaran menurut KUHAP, Jaksa belaka membaca apa yang mana ada di tempat berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidaklah akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang digunakan harus didorong adalah inovasi paradigma di mekanisme kerja antara Penyidik lalu Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik juga jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik kemudian Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan juga jaksa adalah lembaga yang digunakan ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan pada dalamnya bukan boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik kemudian jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, sanggup bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang mana tidaklah cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang dimaksud menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan juga jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merek yang dimaksud berpaham individualistik malah tambahan integral di menghasilkan serta mengatur hubungan kerja antara penyidik juga jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






