OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 serta Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, sektor ekonomi hijau, lalu dunia usaha biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan hidup yang harmonis dengan lingkungan serta alam untuk mencapai publik yang tersebut adil dan juga makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang mana mengupayakan penyediaan rumah tapak bagi publik berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan juga penyerapan karbon di area hutan produksi serta hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya pada Jakarta, Selasa.
OJK sudah menerbitkan kemudian memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 sudah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan juga sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan juga perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggalakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor sektor ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mana mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, dan juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi juga kebijakan keuangan berkelanjutan di area tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas sektor ekonomi yang menyokong upaya juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, juga sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable juga mengupayakan kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, juga kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) serta kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI telah terjadi diterapkan lalu dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di dalam level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri pada sektor jasa keuangan dan juga sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keperluan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting di sistem ekologi besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang mana sama, yaitu peningkatan capital flow pada menyokong pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di dalam Laporan Keberlanjutan serta mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






