Berperan pada Inisiatif Asta Cita, eksekutif Diminta Lindungi IHT

JAKARTA – Ketua Umum Warga Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau serta cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui komoditas hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang digunakan termuat pada Pasal 429-463 kemudian aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi di dalam Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 dalam antaranya mengatur pembatasan TAR serta nikotin, melarang unsur tambahan, serta penyeragaman kemasan yang dimaksud tidak ada cocok diterapkan dalam Indonesia yang mempunyai barang khas seperti kretek. “Dengan pelarangan unsur tambahan, akan menghasilkan petani tembakau dan juga cengkih menjadi tak terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak ada meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang mana besar terhadap komoditas tembakau dan juga komoditas hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun beratus-ratus triliunan, kemudian tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, bidang kretek merupakan sektor yang mana memberikan faedah besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini miliki peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja dikarenakan bisa saja menerima lebih besar dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang mana terlibat pada sektor bidang kretek ini lalu menggantungkan hidupnya dari sektor lapangan usaha hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian dan juga Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, lapangan usaha kretek telah seharusnya mendapatkan pengamanan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut ingin menggerakkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang tersebut berkualitas, menggalakkan kewirausahaan untuk keadilan perekonomian serta pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pemeliharaan sektor kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk dengan dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan pada rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan bisa jadi menjadi desain kebijakan yang mana menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada juga memberi kepastian bagi pelaku perniagaan dalam bidang tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi untuk pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah lama menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi lapangan usaha kretek nasional dari semua bentuk aksi dan juga konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang mana asli (iconic) lalu tiada dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, telah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.






