MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 persoalan hak pilih seseorang yang tersebut tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di dalam ruang sidang gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam di dalam ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili di dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada meninggalkan dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala tempat bagi pemilih yang dimaksud tiada bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di dalam area pemilihan yang dimaksud bersangkutan pada dasarnya memang benar tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, persoalan hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






