Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan perdagangan rokok dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang tersebut tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengedarkan rokok untuk warga di tempat bawah usia 21 tahun dinilai lebih tinggi tepat sasaran oleh sebab itu memacu edukasi untuk publik luas. Upaya ini bisa jadi memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat jauh lebih tinggi baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di dalam bawah usia 21 tahun bukan merokok. Namun, untuk usia 21 ke berhadapan dengan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang tersebut mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak yang mana berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang tersebut telah berjualan bertahun-tahun pada lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah yang tersebut didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai tindakan yang diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang mana terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang digunakan menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di tempat sektor ini, seperti para tukang jualan kelontong.
Selain itu, Junaedi memohon agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku bisnis kecil, hingga publik sipil untuk merancang regulasi yang digunakan adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang tak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah pernah disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog lalu mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang digunakan akan diambil oleh Kemenkes.






