Mentan Amran Berhasil Mediasi Peternak Sapi Perah dan juga Industri Pengolahan Susu

JAKARTA – Aksi berunjuk rasa peternak serta pengepul untuk bidang pengolahan susu akhirnya berujung damai. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berhasil mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan juga lapangan usaha pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, semua pihak yang tersebut terlibat bersepakat untuk bekerja sebanding agar produksi susu pada negeri dapat terserap.
“Kami sudah ada mempertemukan industri, peternak, serta pengepul. Semuanya sudah ada setuju untuk berdamai,” kata Mentan Amran, pada konferensi pers seusai konferensi di tempat Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Mulai Pekan (11/11/2024) siang.
Sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan sektor susu mengakomodasi susu dari peternak lokal.
“Seluruh bidang wajib mengangkat susu peternak. Kami telah sepakati, tandatangani, lalu kirim surat ke dinas peternakan provinsi juga kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Mentan Amran.
Dengan adanya kebijakan ini, bidang pengolahan susu nasional harus bisa saja meyerap semua susu peternak, kecuali susu memang sebenarnya mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah pada berproduksi.
“Kami harapkan sektor bersatu pemerintah turun tangan untuk membina para peternak juga membantu meningkatkan kualitas susu pada negeri. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mana memohonkan pemerintah untuk hadir pada tengah, bidang kemudian peternak harus bisa saja berkembang bersama,” tutur Mentan Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap penyelenggaraan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk menjamin dia memenuhi kewajiban mengangkat produksi peternak.
“Saya yakin sektor akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jikalau merekan menolak, kami akan cabut izin impor merek selamanya. Hal ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” kata Mentan Amran.
Kebijakan Kementan yang dimaksud akan disertai oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut mewajibkan bidang menerima produksi susu di negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang dimaksud berlaku sejak krisis dunia usaha tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Kesepahaman Pembinaan lalu Pembangunan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 dikarenakan mengikuti letter of intent antara pemerintahan RI dengan IMF. Sejak ketika itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada waktu ini.
Mentan Amran mengapresiasi peran cepat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut menyokong proses ini.






