Ekonomi

Mengenal wakaf saham, prospek beramal melalui pangsa modal syariah

Ibukota – Apakah Anda telah mengetahui bahwa ada instrumen lingkungan ekonomi modal yang mana memungkinkan pemodal tak hanya saja mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial lalu kemaslahatan bersama?

Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.

Sebelum mengeksplorasi terkait wakaf saham, diperlukan untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang mana kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat terdiri dari uang tunai, rumah, lahan, tempat atau prasarana umum dan juga sebagainya.

Pengertian kemudian dasar hukum wakaf saham

Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif dalam pangsa modal juga salah satunya di kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang digunakan diwakafkan pada hal ini adalah saham. Untuk bisa saja berwakaf maka kita harus mempunyai harta atau aset yang tersebut sanggup diwakafkan. Misalnya cuma uang tunai,  rumah, lahan, tempat atau infrastruktur umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang dimaksud bisa jadi menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berbentuk aset tiada bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham serupa seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya saja pada jenis objeknya hanya yang dimaksud berbentuk saham. Pewakif sanggup mewakafkan seluruh harta namun kekal mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Wakaf saham sudah ada diakui secara resmi juga miliki dasar hukum yang dimaksud kuat, termasuk pada Peraturan eksekutif tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, juga didukung oleh Fatwa MUI.

Jenis saham yang digunakan halal diatur pada Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal kemudian pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah dalam Area Pasar Modal serta Standar Syariah Internasional.

Penting untuk diketahui bahwa tiada semua saham dalam lingkungan ekonomi modal sanggup diwakafkan. Saham yang mana memenuhi kondisi untuk diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia juga termasuk pada Skala Saham Syariah Nusantara (ISSI).

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga dapat direalisasikan dengan mendonasikan keuntungan dari pembangunan ekonomi saham syariah, baik di bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang diwakafkan, baik berbentuk saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) dan juga digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Pihak yang Berinvestasi dapat melakukan kegiatan wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem kegiatan saham syariah secara online yang dimaksud dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pangsa modal.

SOTS sudah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Tanah Air (DSN-MUI) lantaran sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, pemodal dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap proses yang mana dilaksanakan sudah pernah sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk keperluan wakaf saham.

Jumlah pemodal saham Syariah di lima tahun terakhir sejak tahun 2018 sudah meningkat 240% dari 44.536 investor, berubah menjadi 151.560 penanam modal pada Juli 2024. Meningkatnya nomor saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham ke kalangan masyarakat.

Untuk lebih banyak jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

Syarat pertama pada berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan melawan suatu perusahaan yang digunakan jenis usaha, produk, lalu akadnya sesuai dengan syariah dan juga tidak ada salah satunya saham yang digunakan memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang dimaksud halal diatur pada Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal juga pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Sektor Pasar Modal dan juga Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidaklah bertentangan dengan prinsip syariah dikarenakan saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari penanam modal untuk perusahaan. Kemudian penanam modal akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidaklah melarang model seperti ini, dikarenakan sebanding dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia lalu PT Panin Sekuritas.

2. Jelas secara objek kemudian nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan juga nilainya. Misalnya cuma kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, juga di antaranya apakah yang dimaksud diwakafkan yang dimaksud sahamnya atau hanya saja khasiat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan terhadap nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih banyak bermanfaat juga produktif pada artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham kemudian penerapannya di dalam Indonesia. 

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Baca juga: Wakaf saham terobosan baru akhiri polemik buruh dengan pengusaha

 

Artikel ini disadur dari Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Related Articles

Back to top button