Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan beberapa aturan tentang proses merger dan juga pengambilalihan bagi perusahaan yang digunakan dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih banyak aman di menjalankan merger lalu akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada terus-menerus dikarenakan di praktiknya BJR suka bukan diperhatikan. Maka penting untuk menimbulkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di tempat Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tersebut tak semestinya diperlukan kerangka BJR yang tersebut kuat.
BJR pada negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil kebijakan perusahaan berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, di area Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah kegiatan bisnis menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan di tindakan industri serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang tersebut terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif dalam pangsa global.






