Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri mengajukan permohonan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang mana diduga diadakan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung kemudian jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, teristimewa 2024, berbagai penyimpangan dana desa, di area antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh oleh sebab itu itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami beberapa jumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak ada mengulangi juga yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa sekadar oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah keseluruhan dana desa yang mana dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah lama menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan perkara yang disebutkan untuk penegak hukum.
“Kami bukan akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di dalam desa mana, bulan berapa beliau melakukan perbuatan tak benar itu, semuanya sudah ada kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih lanjut terpencil tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga memohon agar Kejaksaan mengawal kemudian mengawasi dana desa. Saat ini sudah pernah ada aplikasi mobile khusus dari Kejasaan Agung yaitu perangkat lunak Jaga Desa, aplikasi mobile yang dimaksud untuk melaporkan secara segera persoalan yang ada di area desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh oleh sebab itu itu kami dari Kementerian Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak ada sanggup secara sendirian untuk melakukan konfirmasi bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, juga melakukan penindakan jikalau ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan juga baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menjaga dari terjadinya kebocoran juga kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang mana akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






