Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong lalu Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di area waktu yang digunakan hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh dituduh persoalan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dimaksud dijadikan terperiksa persoalan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati dikarenakan hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan terdakwa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara di perkara itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan dituduh oleh sebab itu tertangkap di sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengoleksi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang tersebut pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang mana kerap kalah pada gugatan praperadilan seharusnya tambahan cermat pada menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak ada seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang mana memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih besar matang juga fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang digunakan karib disapa Ceko ini mengajukan permohonan KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tiada digugat lalu kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak ada dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang mana terpenting dari persoalan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang digunakan ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk persoalan belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan lalu penghentian penuntutan juga ganti kehilangan lalu rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.






