Hal ini batas kecepatan minimal serta maksimal berkendara dalam jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap saja konsentrasi juga memperhatikan batas kecepatan kendaraan di dalam jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur pada Peraturan otoritas Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di tempat jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan juga melakukan konfirmasi mereka mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu diadakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan jikalau kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang mana direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada di tempat jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang tersebut sesuai aturan, kemudian memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh pada RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat belaka untuk kendaraan yang dimaksud melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh sebab itu, pengemudi yang dimaksud berada dalam lajur paling kanan setelahnya menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar tak menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang mana diberikan BPJT terhadap pengendara yang dimaksud melajukan kendaraan secara statis dalam lajur kanan lalu menghambat pengendara lain yang digunakan melaju lebih lanjut kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang ketika berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tempat tol






