Marak Tragedi Kecelakaan Anak di area Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Standard Helm SNI

JAKARTA – Jalanan Indonesia menjadi saksi bisu menghadapi tingginya hitungan kecelakaan yang digunakan melibatkan anak-anak pengguna kendaraan beroda dua motor. Ironisnya, berbagai dari merekan yang menjadi korban bukan mengenakan helm, atau mengenakan helm yang tersebut tak memenuhi standar keselamatan.
Tri Tjahjono, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti fenomena memprihatinkan ini dan juga mendesak tindakan tegas untuk melindungi generasi muda di dalam jalan raya.
Data UNICEF pada 2022 menunjukkan bahwa kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar hitungan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan beroda dua motor. Fakta ini sangat memilukan, mengingat sepeda gowes motor seharusnya menjadi alat transportasi yang tersebut aman, bukanlah pembawa petaka.
“Berdasarkan data UNICEF, faktor kematian remaja kelompok usia 10-19 tahun yang digunakan paling besar adalah kecelakaan lalu lintas. Dari data 2022, 30 persen meninggal dunia akibat kecelakaan anak di area usia 10-19 tahun, kemudian sebagian besar adalah pengguna kendaraan beroda dua motor. Ini adalah jelas tak punya SIM, dan juga ini harus kita angkat,” ungkap Tri Tjahjono pada keterangan resminya.
Tri Tjahjono tidaklah hanya sekali menyoroti tingginya hitungan kecelakaan, tetapi juga kualitas helm yang beredar di area pasaran. Ia mempertanyakan efektivitas helm Standar Nasional Indonesia (SNI) di melindungi kepala anak-anak. Menurutnya, tidak ada ada helm yang digunakan benar-benar dirancang untuk memenuhi keperluan keselamatan anak-anak.
“Helm anak-anak itu tumbuh sesuai usia, dari bayi hingga dewasa. Tidak ada helm anak-anak yang digunakan ideal dalam Indonesia. Helm anak-anak itu seperti sepatu anak-anak, cepat sekali harus diganti,” jelasnya.
Tri Tjahjono mendesak pembentukan lembaga khusus yang dimaksud mengatur standar helm anak-anak, sehingga keselamatan mereka pada jalan raya dapat lebih besar terjamin.
“Kalau perlu, ada organisasi seperti NGO yang digunakan memberikan layanan terkait helm anak-anak. Helm untuk anak-anak harus dipikirkan penelitiannya seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Selain itu, Tri Tjahjono mengajukan permohonan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas helm yang dimaksud beredar pada pasaran. Ia mencurigai berbagai helm yang tersebut mencantumkan label SNI, namun tidaklah memenuhi standar keselamatan akibat kualitasnya yang tersebut rendah.
“Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang mana dijual pada luar benar-benar SNI atau cuma ditempel SNI. Jika kita membiarkan SNI itu beredar tanpa inspeksi atau pemeriksaan, maka SNI ilegal itu akan menjatuhkan istilah SNI itu sendiri,” tegasnya.
Tragedi yang mana menimpa anak-anak pada jalan raya adalah alarm bagi semua pihak. Perlindungan anak di tempat jalan raya harus menjadi prioritas utama. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah, produsen helm, dan juga rakyat untuk menciptakan lingkungan yang mana amanbagianak-anak.






